clock December 24,2023
Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka: Isu Pendidikan SMA di Pengadilan

Gugatan Perdata Terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka: Isu Pendidikan SMA di Pengadilan

Warga sipil Subhan Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Subhan menjelaskan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat 2.


Subhan menuduh bahwa Gibran, saat mencalonkan diri sebagai Wapres RI, mengetahui dan menyadari bahwa syarat pendidikannya cacat hukum. Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden karena tidak pernah tamat SMA atau sederajat. Hal ini disampaikan Subhan dalam petitum yang dibacakan pada sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).


Subhan menegaskan bahwa pendaftaran Gibran pada Oktober 2023 melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Kedua aturan ini mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk syarat minimal pendidikan yang harus tamat minimal SMA atau sederajat.


Berdasarkan data KPU RI, Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007). Menurut Subhan, kedua institusi ini tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang di Indonesia. Subhan menyatakan bahwa penyetaraan pendidikan ini tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang berlaku saat pencalonan Gibran.


Subhan menilai bahwa ijazah yang dimiliki Gibran tidak setara dengan ketentuan di Indonesia, sehingga tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Subhan juga menuduh bahwa perbuatan melawan hukum ini dimuluskan oleh KPU RI, yang berperan aktif dalam menerima dan meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden RI.


Atas dasar ini, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga menuntut agar status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah. Selain itu, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara, yang akan disetorkan ke kas negara.


Setelah Subhan membacakan isi gugatan, para tergugat akan diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban mereka. Majelis hakim menyatakan bahwa beberapa sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara online atau e-court. Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban mereka atas gugatan pada Senin (10/11/2025). Setelah jawaban diberikan, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik, yang juga dilakukan secara online. Sidang tatap muka akan dilakukan mengikuti perkembangan dan pertimbangan selanjutnya.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories