clock December 24,2023
Erga Omnes: Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengikat Semua Pihak

Erga Omnes: Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengikat Semua Pihak

Istilah "erga omnes" sering kali dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berarti berlaku untuk semua. Dalam konteks hukum, erga omnes adalah istilah Latin yang menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh warga negara Indonesia terkait sengketa undang-undang yang diuji. Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya setelah diucapkan, putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.


Penjelasan mengenai sifat final and binding dari putusan MK juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tidak selalu dipatuhi, termasuk oleh pejabat penyelenggara negara. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).


Susi Dwi Harijanti memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya. "Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus," ujarnya. Padahal, MK dengan jelas meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).


Susi juga menyoroti pembangkangan terhadap putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. MK menyatakan larangan tersebut melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025. Namun, dalam kenyataannya, banyak wakil menteri yang tetap merangkap jabatan, seperti Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Komisaris Utama PT Telkom.


Pembangkangan terhadap putusan MK juga terjadi di ranah politik, seperti yang dilakukan oleh Partai Nasdem terhadap putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum lokal dan nasional dengan jeda waktu dua tahun. Partai Nasdem menilai putusan ini mencuri kedaulatan rakyat dan menimbulkan ketidakpastian bernegara. Golkar dan PKB juga menyatakan keberatan mereka, menilai putusan tersebut berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan melanggar konstitusi.


Pembangkangan terhadap putusan MK menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti yang terjadi pada tahun 2018 ketika ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik. MK menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat untuk semua (erga omnes).


Guru Besar FH Unpad, Susi Dwi Harijanti, menilai fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif. Dia mengutip pandangan dari buku The Federalist Papers bahwa kekuasaan kehakiman hanya memiliki palu untuk memutus, berbeda dengan eksekutif yang memiliki pedang untuk mengeksekusi dan legislatif yang mengatur anggaran.


Susi menekankan perlunya aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif guna memastikan independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum. Negara harus mengatur agar contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dapat dihukum dengan jelas, termasuk pembangkangan terhadap perintah pengadilan. "Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena contempt of court? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang contempt of court," tandasnya.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories