clock December 24,2023
KPK Selidiki Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif

KPK Selidiki Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas tersebut. Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, yang berperan sebagai juru masak di rumah dinas Gubernur Riau.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (18/11/2025), menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur. "Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur," ujar Budi Prasetyo.


Sebelumnya, ketiga juru masak tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. "Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (17/11/2025).


Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025), sebanyak 10 orang berhasil diamankan. Di antara mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Selain itu, lima Kepala UPT di Dinas PUPR Riau juga turut ditangkap.


Satu orang lainnya, Dani M. Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang. Berdasarkan hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.


Ketiga tersangka tersebut kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Gedung ACLC KPK dan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories