clock December 24,2023
Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif

Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif

Mantan petinggi PT Telkom Indonesia, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu direktur, kini menghadapi dakwaan serius atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengadaan fiktif yang merugikan negara hingga Rp 464,9 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia. Pada Senin, 24 November 2025, persidangan perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, mantan direktur tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengatur pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak pernah ada. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan dokumen palsu dan manipulasi data untuk mencairkan dana dari anggaran perusahaan. "Terdakwa dengan sengaja membuat laporan pengadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," ujar jaksa dalam persidangan.


Kerugian negara yang mencapai Rp 464,9 miliar ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang mengecam tindakan korupsi ini dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kasus ini mencoreng nama baik PT Telkom dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan yang lebih baik," kata seorang pengamat ekonomi.


Pihak kejaksaan menegaskan akan menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas jaksa penuntut umum.


Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi perusahaan lain untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. PT Telkom sendiri telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. "Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya korupsi," ujar perwakilan PT Telkom.


Kasus pengadaan fiktif yang melibatkan mantan petinggi PT Telkom ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan dana publik. Dengan penanganan hukum yang tegas dan perbaikan sistem pengawasan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, sehingga kepercayaan publik terhadap perusahaan dan institusi negara dapat terjaga.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories