clock December 24,2023
Dugaan Monopoli dalam Industri Perfilman Nasional: Tantangan dan Harapan Regulasi Baru

Dugaan Monopoli dalam Industri Perfilman Nasional: Tantangan dan Harapan Regulasi Baru

Komisi VII DPR RI baru-baru ini mengungkapkan adanya dugaan praktik monopoli dalam industri perfilman nasional. Praktik ini diduga terjadi mulai dari proses produksi film, distribusi impor film, hingga pengelolaan jaringan bioskop. Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyatakan bahwa data yang diterima menunjukkan sekitar 60 persen film nasional hanya dirilis di jaringan bioskop besar.


Lebih lanjut, Lamhot menjelaskan bahwa sekitar 60 persen film yang ditayangkan di bioskop besar tersebut berasal dari beberapa rumah produksi atau production house (PH) tertentu. "Saat ini kami mendapatkan data bahwa 60 persen film nasional hanya dirilis di bioskop-bioskop besar, dan yang 60 persen ini hanya berasal dari PH-PH tertentu. Hanya dari dua, enggak sampai tiga PH lah," ungkap Lamhot dalam rapat kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).


Menurut Lamhot, kondisi ini terjadi karena adanya kesulitan akses bagi PH lain untuk menayangkan film mereka di layar lebar. Padahal, terdapat 496 bioskop dengan total 2.375 layar di seluruh Indonesia. "Ini yang dikuasai 60 persennya oleh kelompok tertentu. Dengan data ini, tentu kondisi perfilman kita saat ini telah terjadi monopoli. Ini data, yang benar ya, data," tegas Lamhot.


Dalam kesempatan tersebut, Lamhot juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menguasai lebih dari satu mata rantai bisnis perfilman. Ia menyampaikan bahwa ada pelaku yang sekaligus memiliki rumah produksi, mengimpor film, serta menjadi pemilik jaringan bioskop. "Kalau kemudian dia punya bioskop, dia importir, dia PH, tentu berarti orang tersebut akan memprioritaskan film-filmnya masuk ke layar lebar," jelas Lamhot.


Lamhot juga menyinggung pertumbuhan signifikan industri film nasional secara ekonomi. Pada 2024, perputaran ekonomi sektor ini mencapai sekitar Rp 3,2 triliun, dengan kenaikan hingga 15 persen per tahun sejak 2022 pasca pandemi Covid-19. Namun, ia berpandangan bahwa kondisi ini belum dirasakan semua pelaku industri karena pasar dikuasai kelompok tertentu. "Kenaikan ini tidak terjadi pemerataan. Ini hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu yang tadi saya katakan monopoli itu, sehingga sangat tidak sehat," kata Lamhot.


Oleh karena itu, Komisi VII berharap adanya penataan ulang regulasi terkait industri film, termasuk memastikan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman memberikan ruang persaingan usaha yang adil. "Saya enggak tahu detail pengaturannya seperti apa. Ini perlu pengaturan regulasinya agar monopoli tidak terjadi," pungkas Lamhot.


Dugaan praktik monopoli dalam industri perfilman nasional menimbulkan tantangan besar bagi pelaku industri yang lebih kecil. Dengan adanya penataan ulang regulasi, diharapkan tercipta persaingan usaha yang lebih sehat dan adil, sehingga semua pelaku industri dapat merasakan pertumbuhan ekonomi yang merata. Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong perubahan regulasi demi kemajuan industri perfilman nasional.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories