clock December 24,2023
Dugaan Pelanggaran Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit: Polri Ungkap Modus Penyimpangan

Dugaan Pelanggaran Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit: Polri Ungkap Modus Penyimpangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengungkap dugaan pelanggaran ekspor terhadap 87 kontainer yang berisi produk turunan kelapa sawit, yang diklaim sebagai komoditas "fatty matter". Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya indikasi upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor.


Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN). "Alhamdulillah dari yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil)," ujar Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Polri TV, Kamis (6/11/2025).


Kasus ini bermula ketika tim Satgas menemukan lonjakan signifikan dalam ekspor komoditas fatty matter dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen," jelas Sigit. "Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," tambahnya.


Kapolri menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap kandungan komoditas tersebut di tiga laboratorium berbeda, termasuk milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu. Hasilnya menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan kategori yang seharusnya bebas pajak ekspor. "Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak, di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," ungkap Sigit.


Temuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan untuk menghindari pungutan pajak ekspor. Modus tersebut memanfaatkan celah kebijakan di mana fatty matter bukan termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar maupun pembatasan ekspor. "Dan ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.


Polri kini tengah melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa. Proses hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti pelanggaran serta indikasi kerugian negara. "Dan nanti apabila memang kita perlukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian kepada negara, tentu akan kita lakukan," tegas Sigit.


Kapolri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan uang negara digunakan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yakni penerimaan negara harus optimal, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan untuk membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai harapan dari bapak presiden," pungkasnya.


Pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik ekspor yang dapat merugikan negara. Dengan adanya kerja sama antar lembaga dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang dan memastikan penerimaan negara yang optimal.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories