
Menjelang Pemilu 2029, DPR RI menaruh perhatian besar pada pembaruan sejumlah regulasi penting. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa ada tiga undang-undang yang mendesak untuk direvisi sebelum pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Ketiga undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut Doli, revisi diperlukan agar aturan-aturan tersebut lebih relevan dengan dinamika politik dan sosial yang terus berkembang.
Revisi UU Pemilu menjadi sorotan utama karena dianggap penting untuk menjamin sistem pemilu yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Perubahan ini diharapkan dapat menjawab tantangan baru yang muncul dalam proses demokrasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Pembaharuan UU Partai Politik dinilai krusial untuk mempertegas peran partai sebagai pilar demokrasi. Dengan regulasi yang lebih jelas, partai politik diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara lebih efektif, baik dalam rekrutmen kader, penyusunan kebijakan, maupun dalam mendukung jalannya pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah. Penyesuaian aturan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
Doli menekankan bahwa proses revisi ketiga undang-undang tersebut membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, DPR, serta partisipasi masyarakat sipil. Meski diakui penuh tantangan, DPR optimis revisi bisa diselesaikan sesuai tenggat sehingga dapat diterapkan sebelum Pemilu 2029.
Revisi tiga regulasi ini diyakini akan membawa perbaikan signifikan bagi sistem politik Indonesia. Dengan aturan yang lebih komprehensif, Pemilu 2029 diharapkan berlangsung lebih lancar, demokratis, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?