
DPR Resmi Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah peningkatan status kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah. Badan Pengelola (BP) Haji yang selama ini menangani urusan haji kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi, dan mempermudah pengawasan seluruh proses penyelenggaraan haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah akan bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan ibadah haji dan umrah, termasuk pengaturan kuota dan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Dengan struktur baru ini, diharapkan pelayanan bagi jemaah menjadi lebih optimal, mulai dari pendaftaran, pembinaan, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Meski membawa harapan baru, kementerian ini dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan prosedur dan sistem agar dapat berfungsi secara efektif. Peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan umrah meningkat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?