Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terhadap mahasiswinya menuai sorotan publik dan mendorong desakan dari anggota DPR RI untuk penanganan yang serius. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, meminta agar pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bukan sekadar diselesaikan melalui mekanisme internal kampus atau sanksi administratif semata.
Willy menekankan bahwa UU TPKS harus dijadikan landasan utama dalam proses hukum agar pelaku dapat diberi sanksi pidana yang setimpal dan korban memperoleh perlindungan hukum yang layak. Penerapan UU ini juga penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari dan memperkuat komitmen lembaga pendidikan terhadap perlindungan mahasiswa.
Desakan DPR ini turut disertai dorongan agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan transparan dalam proses penyelidikan. Willy juga menyarankan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini secara objektif. Ia menyampaikan pentingnya adanya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban selama proses berlangsung.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan lembaga pendidikan, turut menyuarakan dukungan agar kasus ini diusut tuntas. Mereka mendesak pihak kampus dan penegak hukum untuk tidak menutup-nutupi kasus serta menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Selain penegakan hukum, Willy menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi. Program kesadaran dan pendidikan terkait kekerasan seksual perlu diperkuat di lingkungan kampus untuk mendorong budaya saling menghormati dan mencegah terjadinya kekerasan seksual sejak dini.
Kasus di Unsoed menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual di dunia pendidikan. DPR menegaskan bahwa penyelesaian administratif tidak cukup, dan negara harus hadir melalui instrumen hukum yang tegas dan berpihak pada korban. Dengan penanganan yang menyeluruh, diharapkan tercipta kampus yang aman dan adil bagi seluruh civitas akademika.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?