
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah menerima 135 aduan nonetik dari masyarakat terhadap pegawai KPK sepanjang Semester I Tahun 2025. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal.
Laporan nonetik yang masuk mencakup berbagai dugaan pelanggaran terkait perilaku pegawai KPK. Masyarakat menyoroti tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan kode etik, mulai dari sikap tidak profesional, pelanggaran disiplin, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Dewas KPK bertugas menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar setiap dugaan pelanggaran dapat diusut tuntas. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga standar integritas di internal KPK.
Menanggapi temuan tersebut, KPK menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan internal terus diperkuat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Integritas menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum, khususnya bagi lembaga seperti KPK yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Penanganan serius terhadap setiap aduan dari masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
Dengan diterimanya 135 aduan nonetik pada Semester I 2025, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perilaku pegawai KPK agar sesuai dengan nilai integritas dan profesionalisme.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?