
Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Seusai pemeriksaan, Fuad menyebut sudah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai alokasi kuota haji tambahan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji yang semestinya diberikan kepada jemaah yang belum berkesempatan berangkat di tahun sebelumnya. Dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota ini menimbulkan sorotan terhadap transparansi dan keadilan pengelolaan haji di Indonesia.
Dalam agenda pemeriksaan, penyidik KPK menggali keterangan Fuad terkait mekanisme pengajuan dan alokasi kuota tambahan. Hal ini untuk memastikan apakah proses distribusi telah sesuai aturan atau terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini berpotensi memengaruhi citra dan kepercayaan publik terhadap Maktour. Sebagai penyedia layanan perjalanan ibadah, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan calon jemaah.
Masyarakat menyambut langkah KPK ini dengan harapan agar penyidikan bisa membuka fakta yang sebenarnya serta memastikan keadilan bagi jemaah. Publik juga menilai kasus ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara haji dan umrah lain untuk lebih hati-hati dan patuh pada regulasi.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur menegaskan komitmen KPK dalam membongkar dugaan penyimpangan kuota haji 2024. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan haji agar lebih transparan, adil, dan akuntabel di masa mendatang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?