
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto baru-baru ini mengemukakan kemungkinan untuk meninjau ulang Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mengatur status empat pulau Aceh yang saat ini berada di bawah yurisdiksi Sumatera Utara. Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan yang sedang berlangsung mengenai batas wilayah dan administrasi pulau-pulau tersebut.
Pulau-pulau di Aceh, yang terletak di ujung barat Indonesia, telah menjadi subjek diskusi panjang terkait status administratifnya. Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ada saat ini menetapkan bahwa empat pulau ini termasuk dalam wilayah Sumatera Utara. Namun, keputusan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.
Bima Arya, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Kepmendagri tersebut dapat diubah. Menurutnya, revisi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa setiap perubahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sejarah, budaya, dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Proses revisi Kepmendagri bukanlah hal yang mudah. Bima mengatakan, saat ini Kemendagri terus melakukan kajian secara mendalam dan menimbang seluruh masukan untuk perbaikan keputusan. Diperlukan juga konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Bima Arya menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan pemerintah daerah. Harapannya, revisi ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Pernyataan Bima Arya ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan pemerintah daerah. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memperbaiki ketidakadilan administratif yang dirasakan selama ini. Namun, ada juga yang khawatir bahwa perubahan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan dan konflik baru di wilayah tersebut.
Masa depan empat pulau di Aceh kini berada di persimpangan. Dengan adanya peluang revisi Kepmendagri, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih baik dan menguntungkan bagi masyarakat setempat. Bima Arya dan pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, sehingga pulau-pulau tersebut dapat berkembang dengan lebih baik di masa depan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?