
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kenaikan PBB P2 Tidak Terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di sejumlah pemerintah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dari sekitar 104 pemda yang menaikkan PBB P2, mayoritas telah melakukannya sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.
Bima menjelaskan bahwa kebijakan terkait PBB P2 sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Setiap pemda memiliki pertimbangan sendiri dalam menetapkan tarif, termasuk faktor kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi lokal.
Wamendagri menegaskan bahwa efisiensi anggaran pemerintah pusat tidak serta merta memengaruhi kenaikan PBB P2 di daerah. Efisiensi lebih dimaknai sebagai pengelolaan keuangan yang lebih baik, memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, dan mengurangi pemborosan, tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan pajak.
Pemerintah pusat terus memberikan bimbingan dan pendampingan agar pemda mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara efektif, tanpa memberatkan masyarakat dengan kenaikan pajak yang tidak perlu.
Bima berharap masyarakat dapat memahami bahwa keputusan pemda terkait PBB P2 diambil dengan pertimbangan matang, sesuai kondisi ekonomi daerah, dan bukan sekadar akibat tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?