Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan segera disahkan tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk menyadap alat komunikasi digital tanpa persetujuan hakim. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman setelah munculnya berbagai klaim di media sosial yang menyebutkan sebaliknya.
Habiburokhman menekankan bahwa informasi yang beredar mengenai kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan, membekukan rekening, dan menyita alat komunikasi tanpa status tersangka adalah tidak benar. "Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa poin-poin terkait penyadapan akan diatur dalam undang-undang yang berbeda. Ia merujuk pada pasal 135 ayat (2) RKUHAP yang menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri. "Jadi belum ada aturan itu. Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan," jelasnya.
Habiburokhman juga menyebutkan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus diatur dengan hati-hati dan memerlukan izin pengadilan. "Jadi Undang-Undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada ya soal penyadapan," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, pasal 44 RKUHAP mengatur bahwa penyitaan perangkat elektronik harus dilakukan dengan seizin pengadilan. Sementara itu, pemblokiran rekening juga diatur dalam pasal 139 ayat (2) KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan dengan izin hakim.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam KUHAP yang baru memerlukan dua alat bukti. Syarat penahanan dapat dilakukan jika tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya. Syarat-syarat ini diklaim lebih berat dan obyektif dibandingkan dengan KUHAP lama.
Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan untuk mengesahkan RKUHAP dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengonfirmasi agenda ini. "Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan," katanya mengonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai RKUHAP dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Pengesahan RKUHAP diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur