Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengajukan pertanyaan serius kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta terkait pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Walikota Surakarta. Pertanyaan ini muncul dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Organisasi yang mengajukan sengketa ini adalah Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta. Dalam surat tersebut, KPU Surakarta menyatakan bahwa pemusnahan arsip telah dilakukan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan buku agenda mereka. "Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip," ujar perwakilan KPU Surakarta, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mempertanyakan durasi penyimpanan arsip yang seharusnya. Menurut KPU Surakarta, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) Nomor 17 tahun 2023, arsip disimpan selama 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif. Namun, Ketua Majelis tampak bingung dan mempertanyakan kebijakan tersebut. "Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?" tanyanya dengan nada tinggi.
Ketua Majelis menjelaskan bahwa pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya JRA KPU atau PKPU. "Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?" ujarnya. Pernyataan ini memicu keributan di ruang sidang, meskipun Ketua Majelis berusaha menenangkan suasana.
Meskipun demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU. Mereka menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut merupakan dokumen negara. Selain itu, ia juga menekankan bahwa dokumen tersebut masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan. "Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kearsipan yang berlaku, terutama dalam konteks dokumen negara yang memiliki potensi sengketa. Keputusan KPU Surakarta untuk memusnahkan arsip ijazah Jokowi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip publik. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga terkait untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen penting yang berpotensi menjadi bahan sengketa di kemudian hari.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur