clock December 24,2023
Kesepakatan Biaya Haji 2026: Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Capai Titik Temu

Kesepakatan Biaya Haji 2026: Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Capai Titik Temu

Setelah melalui serangkaian rapat maraton sejak Senin (27/10/2025), Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan mengenai biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Pembahasan yang intensif ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Panitia Kerja (Panja) yang berfokus pada penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).


Pada awalnya, Kemenhaj mengusulkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan Bipih yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 54.924.000. Namun, usulan ini tidak diterima begitu saja. Komisi VIII DPR RI meminta penurunan tarif dalam rapat yang berlangsung hingga larut malam.


Setelah perdebatan panjang, Panja yang terdiri dari DPR RI dan perwakilan pemerintah sepakat menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.366. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa besaran rata-rata BPIH per jemaah reguler disepakati menjadi Rp 87.409.365,45. Nilai ini mengalami penurunan Rp 2 juta dibandingkan dengan tahun 2025.


Dari BPIH tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah haji adalah Rp 54,1 juta, sementara Rp 33.215.000 akan dibayar menggunakan nilai manfaat dari tabungan calon jemaah haji yang dikelola negara. "Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000," jelas Marwan.


Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa jemaah haji akan terbang ke Arab Saudi menggunakan pesawat yang berusia maksimal 15 tahun. Selama masa haji, jemaah akan tinggal di Arab Saudi rata-rata selama 41 hari. Selama periode ini, jemaah akan mendapatkan makanan dengan jumlah berbeda berdasarkan lokasi kegiatan ibadah: 27 kali di Madinah, 84 kali di Mekah, dan 15 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).


"Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia," tutur Marwan. Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat bahwa jarak tempat menginap jemaah di Mekah paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah, jemaah tinggal di penginapan paling jauh 1 kilometer dari Masjid Nabawi.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji, Abdul Wachid, menyebut bahwa penetapan BPIH dan Bipih dilakukan secara cepat agar calon jemaah memiliki kelonggaran waktu untuk melunasi cicilan haji. Menurutnya, sejak keputusan diketok melalui sidang paripurna nanti, calon jemaah masih memiliki waktu enam bulan untuk melunasi biaya haji.


Selain kontrak pengadaan penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga akan mengajukan rencana kerja sama operasi (KSO) di bidang fasilitas dan layanan kesehatan bagi jemaah haji dengan pihak Arab Saudi. KSO ini dilakukan karena aturan baru Arab Saudi melarang klinik atau rumah sakit Indonesia beroperasi sendiri melayani jemaah haji. Operasional baru diizinkan jika klinik atau rumah sakit tersebut bekerja sama dengan pihak Saudi yang telah mengantongi izin.


Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun," ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Kemenhaj di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Kesepakatan yang dicapai antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mengenai biaya haji 2026 menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Dengan penurunan biaya dan peningkatan fasilitas, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar dan memberikan pengalaman spiritual yang lebih baik bagi para jemaah. Pemerintah dan DPR diharapkan terus bekerja sama untuk memastikan penyelenggaraan haji yang efektif dan efisien, demi kepentingan umat Islam di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories