clock December 24,2023
Keppres Nomor 28 Tahun 2025: Pembentukan Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Keppres Nomor 28 Tahun 2025: Pembentukan Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim ini memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan, memantau, dan memastikan efektivitas pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tugas, dan mekanisme kerja tim ini.


Berdasarkan Pasal 6 Keppres Nomor 28 Tahun 2025, Tim Koordinasi MBG terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga lintas sektor. Tim ini dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan. Wakil Ketua I dijabat oleh Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Wakil Ketua II dipegang oleh Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Posisi Sekretaris diisi oleh Kasan, MM, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan.


Susunan anggota Tim Koordinasi MBG melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain:


1. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

3. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy

5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

6. Menteri Kesehatan, Rini Widyantini

7. Menteri Agama, Nasaruddin Umar

8. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

9. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji

10. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono

11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh

12. Kepala Staf Kepresidenan, Qodari

13. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo


Presiden juga menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Wakil Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan. Anggota Pelaksana Harian akan ditetapkan langsung oleh Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.


Menurut Pasal 7, tim ini akan dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, dipimpin oleh Kepala Sekretariat di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan. "Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi," bunyi Pasal 7.


Pasal 8 mengatur bahwa Pelaksana Harian wajib menggelar rapat minimal dua kali dalam sebulan, atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk laporan kepada Ketua Tim Koordinasi. "Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden," seperti bunyi Pasal 8.


Selanjutnya, pada Pasal 9, Ketua Tim Koordinasi MBG wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Presiden sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau kapan pun jika diperlukan. "Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 9.


Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama secara optimal untuk mencapai tujuan program ini, demi terciptanya generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories