
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PPT Energy Trading Co Ltd. Perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan BUMN energi Pertamina ini diduga terlibat dalam penyimpangan terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak korupsi di sektor energi, salah satu sektor vital dalam perekonomian nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus ini pada Juli 2025. Penyidikan ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam aktivitas keuangan perusahaan tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mulai memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui detail perkara, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang relevan. Langkah ini diambil untuk mengungkap modus dugaan korupsi, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam alur investasi dan pembiayaan di PPT Energy Trading.
Mengingat hubungan PPT Energy Trading dengan Pertamina, kasus ini ikut menyeret perhatian publik terhadap BUMN energi tersebut. Pertamina dituntut untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab dalam menyikapi kasus ini. Banyak pihak berharap agar manajemen Pertamina mampu memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah praktik-praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK, dan menegaskan pentingnya pembersihan sektor energi dari praktik korupsi. Publik juga memberikan sorotan tajam dan menuntut keterbukaan informasi serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?