
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perombakan pada struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK.
PMK baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, Nomor 92/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK, dan mulai berlaku sejak 4 September 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan prosedur kerja KSSK dengan kebutuhan terkini dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Langkah perombakan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas fungsi dan pelaksanaan tugas Sekretariat KSSK. Dengan pembaruan ini, diharapkan KSSK dapat bekerja lebih optimal dalam merespons dinamika ekonomi nasional dan global.
Dengan struktur yang diperbarui, Sri Mulyani berharap KSSK memiliki tim yang lebih solid, adaptif, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan secara lebih efektif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan.
Perombakan struktur dan tata kerja KSSK oleh Sri Mulyani menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi sistem keuangan Indonesia. Dengan dasar hukum terbaru dan organisasi yang lebih responsif, KSSK diharapkan dapat menghadapi tantangan ekonomi secara lebih proaktif dan menjaga stabilitas nasional.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?