
Eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Jurist Tan, tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran ini disebabkan oleh kesibukan yang tidak dapat dielakkan, sebagaimana diungkapkan oleh pihak terkait.
Dalam pernyataan resminya, Jurist Tan menyatakan bahwa jadwal yang padat menjadi alasan utama ketidakhadirannya. "Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun saat ini saya terikat dengan sejumlah komitmen yang tidak dapat ditunda," ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada Jurist Tan terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya setelah ketidakhadiran ini.
Ketidakhadiran ini memicu berbagai reaksi dari publik dan pengamat hukum. Beberapa pihak menilai bahwa alasan kesibukan tidak seharusnya menghalangi proses hukum. "Kehadiran dalam panggilan hukum adalah bagian dari tanggung jawab warga negara, terlepas dari jabatan atau kesibukan yang dimiliki," kata seorang pengamat hukum.
Meskipun tidak hadir, Jurist Tan menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dengan pihak berwenang. "Saya berkomitmen untuk memberikan keterangan dan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan Agung dalam waktu dekat," tambahnya.
Kejaksaan Agung diharapkan akan menjadwalkan ulang panggilan tersebut. Sementara itu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kewajiban hukum. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses ini dengan adil dan transparan. Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?