Perdagangan Orang Kini Dimulai Sejak Dalam Kandungan, Rahayu Saraswati Desak Revisi UU TPPO
Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, UU TPPO yang disahkan sejak tahun 2007 sudah tidak relevan dengan perkembangan modus kejahatan perdagangan orang saat ini. Ia mengungkapkan bahwa praktik perdagangan orang kini bahkan dapat terjadi sejak janin masih dalam kandungan, menunjukkan betapa serius dan kompleksnya permasalahan ini.
Rahayu menjelaskan bahwa pelaku perdagangan orang kini menggunakan berbagai cara baru yang lebih terselubung dan melibatkan teknologi modern, membuat praktik ini semakin sulit dideteksi. Perdagangan manusia tidak lagi hanya berbentuk eksploitasi fisik atau tenaga kerja, tetapi juga menyasar bayi dan anak-anak yang belum lahir.
Ia juga menekankan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional, sehingga diperlukan kerja sama internasional yang kuat dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan yang holistik—melibatkan diplomasi, penegakan hukum lintas negara, dan perlindungan korban—adalah kunci dalam menghentikan rantai kejahatan ini.
Di sisi lain, teknologi harus dimanfaatkan untuk mendeteksi dan memutus jaringan perdagangan orang. Rahayu menyarankan penggunaan sistem pemantauan berbasis digital, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi modus kejahatan yang terus berkembang. Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi publik, agar masyarakat lebih waspada dan tidak menjadi korban atau pelaku yang tidak sadar.
Rahayu mengajak semua elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga sosial untuk bersatu melawan perdagangan orang. Menurutnya, dukungan luas dari masyarakat akan memperkuat gerakan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
Revisi UU TPPO dianggap mendesak untuk menjawab tantangan baru dalam pemberantasan perdagangan orang. Dengan regulasi yang lebih adaptif, sinergi lintas negara, dan dukungan teknologi serta kesadaran publik, diharapkan Indonesia mampu melindungi warga negaranya secara lebih efektif dari kejahatan yang kian canggih ini.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?