
Pendamping Haji Lansia Harus Bertanggung Jawab, Menteri PPPA Dorong Adanya Perjanjian Tertulis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengusulkan kepada penyelenggara haji agar membuat perjanjian khusus bagi pendamping jemaah haji lansia. Dalam perjanjian tersebut, pendamping diwajibkan untuk tidak meninggalkan lansia yang menjadi tanggung jawabnya selama rangkaian ibadah haji berlangsung.
Setiap tahun, Indonesia memberangkatkan ribuan jemaah haji, di mana sebagian besar berusia lanjut dan membutuhkan perhatian ekstra. Faktor kesehatan, keterbatasan fisik, serta kondisi cuaca di Tanah Suci menjadikan keberadaan pendamping sebagai aspek vital dalam menjamin kelancaran dan keamanan ibadah mereka.
Arifatul menegaskan bahwa pendamping yang dipilih harus berkomitmen penuh terhadap lansia yang mereka dampingi. “Perjanjian ini diperlukan agar pendamping tidak menyerahkan tanggung jawabnya kepada petugas haji, mengingat jumlah petugas sangat terbatas,” ujarnya. Dengan adanya perjanjian tertulis, diharapkan pendamping dapat menjalankan peran secara konsisten dan bertanggung jawab.
Usulan ini mendapat sambutan beragam. Sebagian pihak menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama bagi jemaah lansia. Namun, ada pula yang menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang jelas agar perjanjian ini tidak hanya sebatas formalitas.
Tantangan yang mungkin dihadapi adalah memastikan pendamping memiliki kemampuan, kesiapan mental, serta pengetahuan yang memadai untuk mendampingi lansia dalam berbagai situasi. Oleh karena itu, selain perjanjian tertulis, dibutuhkan juga pelatihan khusus agar pendamping dapat menjalankan tugas dengan optimal.
Usulan Menteri PPPA ini menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan bagi jemaah haji lansia. Dengan perjanjian tertulis dan dukungan pengawasan yang baik, diharapkan para lansia dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman, sementara pendamping mampu menjaga komitmen dan tanggung jawab mereka secara maksimal.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?