
Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang semestinya diterima oleh dua kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Satria Utama atau Uya Kuya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan partai yang menonaktifkan keduanya dari keanggotaan di DPR RI.
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penghentian hak-hak tersebut diajukan sebagai bentuk konsistensi partai dalam menjaga integritas dan disiplin organisasi. Menurutnya, partai memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kader yang duduk di lembaga legislatif tetap memegang teguh nilai dan prinsip PAN.
Dengan keputusan ini, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya tidak lagi berhak menerima gaji dan fasilitas yang melekat pada status keanggotaan DPR RI. PAN berharap kebijakan tegas tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh kader agar selalu menempatkan kepentingan partai dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Penghentian hak-hak legislator yang dinonaktifkan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap PAN. Partai ingin menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan disiplin, sekaligus memperkuat citra sebagai organisasi politik yang menjunjung tinggi integritas.
Keputusan PAN untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI serta menghentikan seluruh hak-hak mereka, merupakan langkah strategis dalam menjaga kredibilitas partai. Dengan sikap tegas ini, PAN berupaya memperlihatkan keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab politiknya kepada rakyat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?