
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan kodifikasi RUU Pemilu yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil. Hal ini disampaikannya usai menerima audiensi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Yusril menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU Pemilu merupakan bagian penting dari agenda reformasi politik nasional yang juga tercantum dalam visi Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita.
Penyusunan Independen
Menanggapi usulan agar RUU Pemilu disusun oleh tim independen, Yusril sepakat bahwa penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 sebaiknya melibatkan unsur non-partisan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum. Dengan begitu, produk hukum yang lahir dapat menjadi rujukan utama bagi pemerintah.
Usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
-
Penyederhanaan syarat partai politik.
-
Reformasi mekanisme internal partai.
-
Penghapusan parliamentary threshold.
-
Rekapitulasi elektronik secara real time.
-
Daerah pemilihan khusus luar negeri.
-
Penguatan peran penyandang disabilitas.
-
Penegasan keterwakilan perempuan dalam politik.
Langkah-langkah tersebut dinilai krusial untuk menciptakan sistem politik yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel.
Aspirasi Publik Jadi Modal Reformasi
Yusril menekankan bahwa aspirasi publik dan kajian akademis merupakan modal penting dalam mempercepat reformasi politik. Momentum pasca Pemilu 2024 disebut harus dimanfaatkan untuk membangun kerangka hukum demokratis yang lebih kuat.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, karena pembaruan hukum pemilu ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyentuh inti kehidupan demokrasi kita,” ujarnya.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?