
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing. Tito menegaskan, pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur atau mencampuri mekanisme pemberian tunjangan tersebut.
Menurut Tito, kewenangan terkait tunjangan DPRD sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan evaluasi yang dilakukan kepala daerah, diharapkan besaran tunjangan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah tanpa membebani anggaran.
Tito menekankan bahwa langkah evaluasi penting dilakukan demi menjaga efisiensi penggunaan anggaran daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga anggaran bisa lebih difokuskan pada program pembangunan dan pelayanan publik.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?