clock December 24,2023
Kritik Baleg Terhadap Draf RUU Haji, BP Haji Dinilai Tidak Berfungsi

Kritik Baleg Terhadap Draf RUU Haji, BP Haji Dinilai Tidak Berfungsi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru-baru ini mengemukakan kritik pedas terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji. Dalam diskusi yang berlangsung pada tanggal 25 Juni 2025, Baleg menyoroti sejumlah kelemahan dalam draf tersebut, terutama terkait peran Badan Pengelola (BP) Haji yang dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah peran BP Haji dalam draf RUU tersebut. Baleg menilai bahwa BP Haji seharusnya memiliki peran yang lebih signifikan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dalam draf yang ada, BP Haji tampak tidak memiliki fungsi yang jelas dan efektif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengelolaan haji tidak akan berjalan optimal.

Baleg menyoroti bahwa struktur dan fungsi BP Haji dalam draf RUU ini tidak mencerminkan kebutuhan aktual dalam pengelolaan haji. Seharusnya, BP Haji memiliki wewenang yang lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis terkait penyelenggaraan haji. Namun, draf yang ada justru menunjukkan bahwa BP Haji lebih berperan sebagai pelaksana teknis tanpa otoritas yang memadai.

Kelemahan dalam draf RUU Haji ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah haji. Tanpa peran yang jelas dan efektif dari BP Haji, ada risiko bahwa pengelolaan haji akan mengalami kendala, baik dari segi logistik, administrasi, maupun pelayanan kepada jamaah. Hal ini tentu saja dapat berdampak negatif terhadap pengalaman ibadah haji para jamaah.

Sebagai solusi, Baleg merekomendasikan agar draf RUU Haji direvisi dengan memperkuat peran dan fungsi BP Haji. Baleg mengusulkan agar BP Haji diberikan wewenang yang lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional. Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai struktur organisasi dan tanggung jawab BP Haji agar dapat berfungsi secara efektif.

Kritik yang disampaikan oleh Baleg terhadap draf RUU Haji ini menyoroti pentingnya revisi untuk memastikan bahwa BP Haji dapat berfungsi dengan optimal. Dengan memperkuat peran BP Haji, diharapkan pengelolaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik, memberikan pelayanan yang maksimal kepada jamaah, dan menghindari potensi masalah di masa depan. Revisi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia dapat memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories