clock December 24,2023
KPU Tanggapi Gugatan Perdata Terkait Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

KPU Tanggapi Gugatan Perdata Terkait Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjadi sorotan publik setelah adanya gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut menyinggung soal riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus mempertanyakan legalitas pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa proses pencalonan hingga pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 telah dijalankan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Ia menekankan, seluruh tahapan yang dilalui, termasuk verifikasi dan validasi dokumen calon, sudah dilakukan secara cermat dan transparan.

Idham menjelaskan, setiap bakal calon presiden dan wakil presiden wajib melalui mekanisme verifikasi dokumen administratif serta pemeriksaan kelayakan lain yang diatur undang-undang. Dalam hal Gibran, KPU memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Meski demikian, gugatan perdata ini menimbulkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai ada ketidakjelasan terkait riwayat pendidikan Gibran, sementara yang lain beranggapan bahwa isu ini tidak relevan karena tahapan pencalonan sudah dinyatakan sah oleh KPU.

KPU menyatakan siap menghadapi proses hukum di PN Jakpus dengan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus gugatan terhadap riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU RI menegaskan komitmennya menjaga integritas pemilihan, serta menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories