Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh Ferry sebagai pengepul jatah preman untuk Gubernur Riau.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa hasil analisis penyidik akan menjadi penentu status hukum Ferry Yunanda. "Kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY (Ferry Yunanda), termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya, apakah ada aliran yang memperkaya saudara FRY, ini masih terus didalami dan dianalisis," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Penyidik KPK juga tengah mendalami konstruksi perkara di mana Ferry Yunanda diduga diminta oleh Kepala Dinas PUPR, M Arief Setiawan, untuk menjadi pengepul uang yang disetorkan oleh para Kepala UPT. Selain itu, KPK juga menyelidiki peran Ferry dalam menyalurkan uang tersebut kepada Abdul Wahid melalui perantara, yaitu Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP mencapai Rp 4,05 miliar. Setoran tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid. "Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," jelas Johanis.
Ketiga tersangka, Abdul Wahid, Dani M Nursalam, dan M Arief Setiawan, telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4-23 November 2025. "Saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (M Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Johanis. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK terus mendalami peran Ferry Yunanda dalam kasus pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dengan analisis yang mendalam, diharapkan dapat terungkap aliran uang dan peran pihak-pihak terkait dalam skema dugaan tindak pemerasan ini. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur