
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa Kementerian Sosial akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk memantau dan menganalisis penggunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh para penerima. Inisiatif ini merupakan respons atas temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat bahwa lebih dari 600.000 penerima bansos diketahui menggunakan dana tersebut untuk berjudi secara daring (judol).
Dalam pernyataannya, Gus Ipul menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran bansos menjadi hal yang sangat krusial untuk menjamin bantuan digunakan sebagaimana mestinya. “Kami ingin memastikan bahwa dana bansos yang disalurkan negara benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan disalahgunakan untuk hal-hal negatif,” ujarnya.
Bank Indonesia dinilai memiliki infrastruktur dan sistem teknologi keuangan yang mumpuni dalam mendeteksi dan melacak pola transaksi keuangan. Melalui kerja sama ini, BI akan membantu menganalisis perilaku transaksi dari penerima bansos, sehingga potensi penyalahgunaan dana dapat diidentifikasi sejak dini.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari laporan PPATK yang menyebutkan adanya kecenderungan penyalahgunaan bansos untuk aktivitas perjudian online. Gus Ipul menyatakan bahwa data-data tersebut akan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme penyaluran bansos, termasuk verifikasi ulang data penerima.
Dengan dukungan teknologi dan data dari BI, pemerintah berharap dapat membangun sistem pemantauan yang lebih akurat dan responsif. Gus Ipul juga menyebutkan pentingnya pembaruan data penerima bansos secara berkala agar program tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Kerja sama antara Kemensos dan BI diharapkan menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lainnya dalam mengelola bantuan pemerintah dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bansos dan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?