Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Acara penandatanganan ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.
Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Model ini tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di penjara, melainkan memberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Asep.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada 2026. Menurut Asep, pidana kerja sosial ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya adalah agar pelaku tetap bisa produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial ini antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain sebagainya. Asep menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret menuju penegakan hukum yang lebih adaptif, adil, dan humanis.
"Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," imbuh Asep. Dengan adanya pidana kerja sosial, diharapkan pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan memberikan solusi yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum.
Implementasi pidana kerja sosial di Jawa Barat merupakan langkah inovatif dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan adanya alternatif hukuman ini, diharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang lebih adil dan humanis, serta memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat. Kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan program ini, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur