Kebijakan penghapusan nama Tionghoa di Indonesia merupakan bagian dari sejarah panjang pada masa pemerintahan Orde Baru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses asimilasi paksa yang mewajibkan warga keturunan Tionghoa untuk mengganti nama asli mereka menjadi nama yang terdengar lebih Indonesia. Kebijakan tersebut berakar dari kecurigaan politik yang mendalam terhadap kelompok etnis tertentu pasca-peristiwa pergolakan politik di pertengahan tahun 1960-an.
Pemerintah saat itu menerbitkan peraturan yang secara khusus mengatur penggantian nama bagi warga negara Indonesia keturunan asing. Di balik alasan integrasi nasional, terdapat tekanan sosial dan politik yang kuat yang memaksa komunitas Tionghoa untuk menanggalkan identitas budaya mereka. Nama-nama marga yang telah digunakan turun-temurun harus diubah demi menghindari diskriminasi serta mempermudah urusan administrasi kependudukan.
Tekanan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga psikologis. Banyak warga keturunan Tionghoa yang merasa kehilangan akar budaya dan identitas keluarga mereka. Di sisi lain, pemerintah Orde Baru memandang langkah ini sebagai cara untuk menciptakan keseragaman identitas nasional dan memutus hubungan emosional warga dengan negeri leluhur mereka, yang saat itu dianggap memiliki kedekatan ideologis dengan paham tertentu yang dilarang.
Selama puluhan tahun, penggunaan nama Tionghoa menjadi sesuatu yang tabu di ruang publik. Hal ini menciptakan jarak antara identitas pribadi dan sejarah keluarga dengan identitas formal yang diakui oleh negara. Meskipun saat ini situasi telah berubah dan kebebasan berekspresi budaya lebih terbuka, jejak kebijakan era Orde Baru tersebut masih membekas dalam struktur sosial dan silsilah keluarga banyak warga Tionghoa-Indonesia hingga saat ini.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur