clock December 24,2023
Eks Ketua PN Jaksel Protes Pengembalian Uang Suap Tak Dianggap Meringankan

Eks Ketua PN Jaksel Protes Pengembalian Uang Suap Tak Dianggap Meringankan

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, melalui pengacaranya, Philipus Sitepu, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap terkait vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO). Philipus menilai bahwa pengembalian uang suap oleh Arif seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh jaksa.


Philipus Sitepu menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan uang suap yang diterima, namun tindakan ini tidak dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan hukuman. "Pengembalian uang suap seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi jaksa tidak memperhitungkannya dalam tuntutan," ujar Philipus dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).


Philipus juga membandingkan kasus Arif dengan kasus mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang hanya dituntut tujuh tahun penjara meskipun melanggar dua pasal. "Rudi Suparmono dituntut dengan dua pasal, namun hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun. Sementara Arif, yang hanya melanggar satu pasal, dituntut 15 tahun penjara," jelas Philipus.


Kedua terdakwa, Arif dan Rudi, tidak berperan sebagai majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara, melainkan sebagai petinggi pengadilan yang menentukan majelis hakim. "Keduanya tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," tambah Philipus.


Dalam kasus ini, majelis hakim penerima suap, termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterima.


Panitera Muda PN Jakarta Utara Nonaktif, Wahyu Gunawan, juga terlibat dalam kasus ini dan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Wahyu berperan sebagai penghubung antara pihak korporasi dan pengadilan, menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar. Jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti, dan jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara.


Philipus Sitepu berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pengembalian uang suap sebagai faktor yang meringankan hukuman bagi Muhammad Arif Nuryanta. "Kami berharap majelis hakim dapat melihat pengembalian uang suap sebagai upaya klien kami untuk bertanggung jawab dan mengurangi hukuman yang dijatuhkan," kata Philipus.


Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, dan pengembalian uang suap dapat diakui sebagai faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories