clock December 24,2023
Polri Usulkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur: Langkah Antisipatif Kasus SMAN 72

Polri Usulkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur: Langkah Antisipatif Kasus SMAN 72

Kasus yang melibatkan SMAN 72 telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengusulkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Usulan ini muncul sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.


Kasus yang terjadi di SMAN 72 menjadi sorotan publik setelah terungkapnya insiden yang melibatkan siswa sekolah tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif media sosial terhadap perilaku anak-anak dan remaja. Polri menilai bahwa media sosial dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai dan berpotensi membahayakan perkembangan mental anak-anak.


Dalam upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, Polri mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Usulan ini mencakup pembatasan waktu penggunaan, pengawasan konten, serta peningkatan edukasi digital bagi orang tua dan anak-anak. "Kami melihat perlunya regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak," ujar juru bicara Polri dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).


Usulan Polri ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka sepakat bahwa langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas dan mencegah perilaku negatif yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.


Meskipun mendapat dukungan, usulan pembatasan media sosial ini juga menghadapi tantangan, terutama terkait dengan implementasi dan pengawasan. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pembatasan ini dapat melanggar hak anak untuk mengakses informasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara perlindungan dan kebebasan berekspresi.


Selain pembatasan, edukasi digital juga menjadi fokus utama dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Polri dan Kementerian Pendidikan berencana untuk meningkatkan program edukasi digital di sekolah-sekolah, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.


Dengan adanya usulan pembatasan media sosial ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial. Ke depan, sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak dari dampak negatif media sosial.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories