clock December 24,2023
DJKI Kemenkumham Menegaskan Pemutaran Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk yang Gunakan Spotify dan YouTube Premium

DJKI Kemenkumham Menegaskan Pemutaran Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti, Termasuk yang Gunakan Spotify dan YouTube Premium

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, hingga hotel wajib membayar royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta serta memastikan musisi dan pencipta lagu menerima kompensasi yang layak atas karya mereka.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Hal ini dikarenakan langganan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran musik di ruang publik untuk tujuan komersial.

Ketentuan mengenai kewajiban royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mencakup perlindungan hak ekonomi dan moral para pencipta. DJKI mengingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha, sesuai regulasi yang berlaku.

Berbagai pihak dalam industri musik menyambut baik penegasan ini. Musisi dan pencipta lagu menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan yang konkret terhadap karya mereka. Dengan pembayaran royalti yang adil, mereka dapat terus berkarya dan berkontribusi pada pertumbuhan industri musik dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Melalui penegakan aturan ini, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif untuk lebih menghargai kekayaan intelektual. Pelaku usaha pun diimbau untuk mematuhi regulasi demi mendukung keberlanjutan industri musik nasional dan menjunjung tinggi hak cipta.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories