Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama beberapa mitra menyatakan kekhawatiran mereka terhadap pelaksanaan umrah mandiri yang semakin marak. Mereka menyoroti potensi risiko yang dihadapi oleh jemaah yang memilih untuk melakukan umrah tanpa melalui agen perjalanan resmi. Kekhawatiran ini mendorong AMPHURI dan mitra untuk mempertimbangkan langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
AMPHURI menekankan bahwa umrah mandiri dapat menimbulkan berbagai risiko bagi jemaah, terutama dalam hal keselamatan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Tanpa dukungan dari agen perjalanan resmi, jemaah mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, mengatur akomodasi, dan menangani situasi darurat. Hal ini dapat mengganggu pelaksanaan ibadah dan menimbulkan pengalaman yang tidak menyenangkan bagi jemaah.
AMPHURI dan mitra merasa bahwa regulasi yang ada saat ini, termasuk UU PIHU, belum sepenuhnya melindungi jemaah dari risiko umrah mandiri. Mereka berpendapat bahwa perlu ada peninjauan kembali terhadap regulasi tersebut untuk memastikan bahwa jemaah mendapatkan perlindungan yang memadai. Langkah hukum ke MK diharapkan dapat mendorong perubahan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan jemaah.
Langkah AMPHURI untuk menggugat UU PIHU ke MK mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan organisasi masyarakat. Mereka sepakat bahwa perlindungan terhadap jemaah harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi AMPHURI dalam upaya mereka untuk mendorong perubahan regulasi yang lebih baik.
AMPHURI mengingatkan masyarakat akan pentingnya memilih agen perjalanan resmi yang terdaftar dan memiliki reputasi baik. Agen perjalanan resmi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jemaah mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman. Dengan menggunakan jasa agen resmi, jemaah dapat lebih fokus pada pelaksanaan ibadah tanpa harus khawatir tentang masalah teknis dan logistik.
Dengan menggugat UU PIHU ke MK, AMPHURI berharap dapat mendorong perubahan regulasi yang lebih melindungi jemaah dari risiko umrah mandiri. Mereka menginginkan adanya regulasi yang lebih ketat dan jelas mengenai penyelenggaraan umrah, termasuk persyaratan bagi agen perjalanan dan perlindungan bagi jemaah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umrah dan memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik bagi jemaah.
Langkah AMPHURI dan mitra untuk menggugat UU PIHU ke MK merupakan upaya penting dalam memastikan penyelenggaraan umrah yang lebih aman dan nyaman bagi jemaah. Dengan adanya regulasi yang lebih baik, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah umrah dengan tenang dan khusyuk. Dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan upaya ini, dan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur