
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada ribuan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan di Indonesia yang belum memiliki izin operasional serta belum terakreditasi. Hal ini menjadi perhatian serius karena legalitas lembaga sangat penting untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yang diasuh. "Masih banyak yang belum terakreditasi, jumlahnya ribuan. Panti-panti yang tidak memiliki izin ini harus segera ditindaklanjuti," ujar Gus Ipul di kantornya, Senin (28/7/2025).
Legalitas dan akreditasi bukan sekadar formalitas administratif. Kedua hal ini menjadi bukti bahwa sebuah panti telah memenuhi standar pelayanan, sarana, dan pengasuhan yang layak. Tanpa pengakuan resmi dari pemerintah, lembaga-lembaga ini tidak berada di bawah pengawasan negara dan berpotensi menimbulkan risiko bagi tumbuh kembang anak-anak.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, terdapat sekitar 2.238 LKSA yang belum atau tidak terakreditasi. Sementara itu, sebanyak 871 lembaga telah memperoleh akreditasi A, lebih dari 4.000 mendapatkan akreditasi B, dan lebih dari 6.000 lembaga lainnya berstatus akreditasi C. Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan di antara panti asuhan yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, berupaya mengatasi masalah ini dengan melakukan pendataan menyeluruh dan memberikan pendampingan teknis kepada panti-panti yang belum memenuhi syarat. Sosialisasi serta bimbingan perizinan akan terus dilakukan guna mendorong lembaga-lembaga tersebut untuk segera mengurus akreditasi dan legalitasnya.
Dengan terdaftar dan terakreditasi secara resmi, panti asuhan dapat beroperasi secara lebih profesional dan akuntabel. Hal ini juga akan membuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dan pihak donor, sehingga kualitas pengasuhan dan perlindungan anak dapat meningkat secara signifikan.
Permasalahan banyaknya panti asuhan yang belum terdaftar dan belum terakreditasi di Indonesia harus menjadi perhatian bersama. Dengan dukungan dari pemerintah, pengelola panti, serta masyarakat luas, diharapkan seluruh LKSA dapat memenuhi persyaratan legal yang diperlukan demi menjamin masa depan anak-anak yang mereka rawat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?