clock December 24,2023
Prabowo Subianto Tegaskan Demonstran Tidak Boleh Dikriminalisasi

Prabowo Subianto Tegaskan Demonstran Tidak Boleh Dikriminalisasi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan kriminalisasi terhadap para demonstran yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Namun, ia mengingatkan bahwa massa demo harus tetap damai dan mematuhi aturan yang berlaku.

Prabowo juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa memiliki batas waktu, yaitu hingga pukul 18.00. Hal ini dimaksudkan agar aksi demonstrasi tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Menurut Prabowo, menyampaikan aspirasi secara damai adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat yang harus dihormati sebagai prinsip demokrasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan keamanan publik.

Dalam menghadapi aksi demonstrasi, Prabowo mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk mengutamakan dialog dan komunikasi terbuka dengan para demonstran. Pendekatan yang inklusif ini dianggap penting untuk meredakan ketegangan dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati hak demonstran sekaligus menegakkan ketertiban. Demonstrasi yang damai, sesuai aturan, dan dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan menjadi kunci terciptanya demokrasi yang sehat dan kondusif di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?