Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang melarang praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Kebijakan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/11/2025). Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mendukung produk-produk lokal.
Pelarangan thrifting didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, praktik ini dianggap merugikan industri tekstil lokal karena membanjirnya produk impor yang lebih murah. Kedua, ada kekhawatiran mengenai kesehatan dan kebersihan dari pakaian bekas yang dijual. "Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di pasar adalah produk yang aman dan berkualitas," ujar Prabowo.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah akan mengalihkan para penjual thrifting untuk menjual produk-produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Prabowo menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan meningkatkan daya saing produk lokal. "Kami akan memberikan pelatihan dan dukungan kepada para penjual agar mereka dapat beralih ke produk UMKM," tambahnya.
Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari pelaku usaha. Beberapa penjual thrifting merasa khawatir dengan perubahan ini, mengingat thrifting telah menjadi sumber penghasilan utama mereka. Namun, ada juga yang menyambut baik kebijakan ini, dengan harapan dapat membuka peluang baru dalam menjual produk lokal. "Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang nyata agar kami bisa beradaptasi dengan perubahan ini," kata seorang penjual.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada UMKM dalam menghadapi perubahan ini. Dukungan tersebut meliputi pelatihan, akses permodalan, dan pemasaran produk. Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. "Kami ingin UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional," tegasnya.
Pelarangan thrifting dan pengalihan ke produk UMKM memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang signifikan. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa para penjual thrifting mendapatkan dukungan yang memadai untuk beralih ke bisnis baru.
Kebijakan pelarangan thrifting oleh Presiden Prabowo menandai langkah penting dalam upaya mendukung industri lokal dan UMKM. Dengan adanya dukungan dan pelatihan yang tepat, diharapkan para penjual dapat beradaptasi dan memanfaatkan peluang baru ini. Transparansi dan kolaborasi antara semua pihak menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur