
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan bahwa keputusan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk membeli gula dari perusahaan swasta atau importir justru menguntungkan dari sisi efisiensi biaya. Menurut kuasa hukum Tom, Dody S. Abdul Kadir, PT PPI mampu menghemat sekitar Rp 3.000 per kilogram dalam pembelian tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan, Dody menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim menyebut PT PPI sebagai BUMN yang ditugaskan oleh Tom Lembong untuk melakukan operasi pasar, membeli gula dengan harga Rp 9.000 per kilogram. Adapun harga pokok penjualan (HPP) saat itu tercatat sebesar Rp 8.900 per kilogram. Selisih harga tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan bahkan memberikan efisiensi terhadap biaya distribusi, dibandingkan bila membeli dari sumber lain yang lebih mahal.
Penghematan ini dinilai memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan operasi pasar yang bertujuan menstabilkan harga gula di masyarakat. Dengan biaya yang lebih rendah, PT PPI dapat menyalurkan gula dengan harga lebih terjangkau kepada konsumen, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam pengendalian harga pangan.
Langkah pembelian langsung dari importir swasta oleh PT PPI, sebagaimana dijelaskan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, dianggap tidak menimbulkan kerugian negara. Justru, strategi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan mendukung kebijakan stabilisasi harga melalui operasi pasar. Dengan demikian, tudingan terhadap kebijakan tersebut dinilai tidak berdasar.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?