Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Gugatan Hasto Kristiyanto Terkait Pasal Perintangan Penyidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada Senin esok. Gugatan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang mempersoalkan konstitusionalitas pasal tersebut dalam penerapannya di lapangan.
Dalam permohonannya, Hasto melalui tim hukumnya menilai bahwa pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang dianggap menghalang-halangi proses hukum tersebut seringkali multitafsir. Ketidakjelasan batasan dalam pasal itu dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan melanggar hak asasi warga negara dalam mendapatkan kepastian hukum.
Sidang putusan ini menjadi momen yang sangat dinantikan, mengingat pasal obstruction of justice merupakan salah satu instrumen penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus-kasus besar. Jika MK mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan tersebut, maka akan ada perubahan mendasar dalam cara penegak hukum menjerat pihak-pihak yang dianggap menghambat penyidikan kasus korupsi.
Hasto sendiri mengajukan uji materi ini setelah dirinya sempat berurusan dengan proses hukum di KPK terkait kasus Harun Masiku. Putusan MK esok hari diharapkan dapat memberikan garis yang jelas antara tindakan yang benar-benar menghalangi hukum dengan tindakan yang merupakan bagian dari pembelaan hak hukum seseorang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur