Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dengan tegas menolak tuduhan bahwa dirinya telah merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ira menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan tidak masuk akal.
Ira mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh internal KPK, bukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perhitungan ini dilakukan tiga bulan setelah Ira ditahan, dan menurutnya, angka kerugian sebesar Rp 1,253 triliun yang disebutkan KPK tidak masuk akal. "Apakah kerugian negara sebesar 98,5% dari harga transaksi itu masuk akal?" tanya Ira dalam pledoinya.
KPK menilai satu kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) seharga Rp 19 miliar per kapal, yang menurut Ira terlalu rendah. Kapal-kapal PT JN memiliki ukuran gross tonnage 99.000 ton, dan harga yang ditetapkan KPK dianggap setara dengan kapal feri lama berukuran kecil. Ira menuduh bahwa KPK menganggap kapal-kapal tersebut sebagai besi tua, sehingga perhitungan kerugian negara menjadi sangat besar.
Untuk membantah tuduhan tersebut, pihak Ira menghadirkan seorang ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang menjelaskan bahwa kapal dengan spesifikasi mirip yang digunakan ASDP bernilai sekitar Rp 171 miliar. "Sebagai pembanding, kapal yang mirip spesifikasinya milik ASDP dihargai sekitar Rp 171 miliar," jelas Ira. Ia menegaskan bahwa kapal-kapal yang digunakan PT ASDP bernilai ratusan miliar, bukan Rp 19 miliar per kapal seperti yang didakwakan.
Ira juga membantah bahwa akuisisi PT JN merugikan PT ASDP. Ia menjelaskan bahwa sejak berdirinya pada tahun 1973, ASDP tidak pernah mendapatkan subsidi yang cukup dari pemerintah dan selalu kesulitan untuk membeli dan membangun kapal baru. Akuisisi PT JN dianggap sebagai langkah strategis untuk mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi sekaligus, terutama di tengah pembatasan izin operasional sejak tahun 2017. "Akuisisi ini sangat menguntungkan bagi ASDP dan negara," tegas Ira.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dituntut hukuman serupa. Kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun disebut berasal dari pembelian kapal-kapal rusak dan karam milik PT JN.
Melalui pledoinya, Ira berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam perhitungan kerugian negara, serta perlunya evaluasi mendalam terhadap proses akuisisi yang dilakukan oleh BUMN. Dengan pembuktian yang lebih lanjut di persidangan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur