Baru-baru ini, isu pemusnahan ijazah peserta pemilu menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kebijakan ini. Pada Senin, 24 November 2025, sejumlah anggota DPR mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari kebijakan tersebut.
Kebijakan pemusnahan ijazah peserta pemilu ini diambil dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. "Kami perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan hak-hak peserta pemilu dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar salah satu anggota DPR.
Anggota DPR menuntut penjelasan rinci dari KPU dan Bawaslu mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pemusnahan ijazah. Mereka juga meminta agar kedua lembaga tersebut memberikan jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu integritas pemilu. "Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan," tambah anggota DPR lainnya.
Kebijakan pemusnahan ijazah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta pemilu, terutama terkait dengan validitas dan verifikasi data. Beberapa peserta merasa khawatir bahwa dokumen penting mereka dapat hilang atau disalahgunakan. "Kami berharap ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa data kami tetap aman dan tidak disalahgunakan," kata salah satu peserta pemilu.
Menanggapi permintaan dari DPR, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa kebijakan pemusnahan ijazah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi data pribadi peserta. Mereka juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu," ujar perwakilan KPU.
Kisruh terkait pemusnahan ijazah peserta pemilu menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh KPU dan Bawaslu. Dengan memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka, diharapkan kedua lembaga ini dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil. Anggota DPR menekankan bahwa dialog dan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait adalah kunci untuk menyelesaikan isu ini dan menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur