clock December 24,2023
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 120 saksi serta empat orang ahli yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari program pengadaan Chromebook pada 2023 yang digagas untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Nadiem, yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek, diduga berperan dalam pengambilan keputusan yang memberi keuntungan kepada pihak tertentu. Kejagung mengungkap adanya bukti terkait dugaan manipulasi tender dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabar ini memicu beragam reaksi publik. Sebagian mendukung langkah Kejagung sebagai komitmen pemberantasan korupsi, sementara ada pula yang menyayangkan keterlibatan Nadiem yang dikenal sebagai figur muda berprestasi. Pihak Istana menegaskan akan menghormati proses hukum dan memastikan setiap pihak diperlakukan adil. Presiden Joko Widodo kembali menekankan sikap tegas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kejagung memastikan penyidikan masih akan berlanjut, termasuk mendalami peran pihak lain yang diduga ikut terlibat. Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas keterangannya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya di sektor pendidikan, terkait keberlanjutan program digitalisasi. Banyak pihak berharap penanganan kasus berlangsung transparan agar tidak menghambat peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories