VOXINDONESIA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, telah mengumumkan serangkaian kebijakan kerja baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mencakup penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah sistem kerja "work from anywhere" (WFA) selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari sisanya dihabiskan untuk bekerja di kantor. Zudan menekankan bahwa skema kerja ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan efisiensi anggaran, sekaligus memastikan bahwa tugas-tugas dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efektif.
Zudan menjelaskan bahwa instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran tahun 2025 merupakan peluang emas bagi pemerintah untuk menjadi lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.
Selain sistem kerja WFA, Zudan juga mengumumkan sembilan kebijakan tambahan yang mendukung efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan BKN:
1. Peniadaan Jam Kerja Fleksibel: Menghilangkan fleksibilitas jam kerja untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas.
2. Pelaporan Kinerja Harian: Memastikan kinerja harian bawahan melalui sistem pelaporan yang konkret dan terukur.
3. Pembatasan Perjalanan Dinas: Mengurangi frekuensi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, untuk menghemat anggaran.
4. Koordinasi Melalui Media Daring: Memaksimalkan penggunaan teknologi daring untuk koordinasi yang lebih responsif dan efisien.
5. Efisiensi Penggunaan Energi: Mengoptimalkan penggunaan listrik dan energi di lingkungan kerja.
6. Penyesuaian Pakaian Kerja: Mengutamakan kenyamanan dalam pakaian kerja untuk meningkatkan produktivitas.
7. Penggunaan Anggaran yang Efektif: Memastikan setiap pengeluaran anggaran dilakukan secara bijaksana dan tepat sasaran.
8. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga lainnya, sambil menjaga prinsip good governance.
9. Konsultasi Kepegawaian Regional: Memastikan bahwa konsultasi kepegawaian di setiap wilayah kerja dapat diselesaikan dengan tuntas.
Zudan menekankan bahwa dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN harus mampu memudahkan ASN dalam menghadapi berbagai permasalahan kepegawaian yang muncul. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan mendukung kinerja ASN secara keseluruhan.
Kebijakan kerja baru yang diterapkan oleh BKN di bawah arahan Zudan Arif merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia. Dengan penerapan sistem kerja yang lebih adaptif dan kebijakan tambahan yang mendukung, diharapkan BKN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh ASN sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?