
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api. Hal ini disampaikan sebagai respons atas usulan salah satu Anggota DPR yang menginginkan adanya gerbong khusus merokok. KAI menegaskan, moda transportasi berbasis rel ini sepenuhnya harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.
KAI menjelaskan bahwa aturan larangan merokok di dalam kereta api sebenarnya telah berlaku sejak lama. Namun, sesekali masih ditemukan penumpang yang melanggar dengan merokok di area terlarang. Karena itu, penegakan aturan terus diperkuat agar perjalanan benar-benar bebas dari asap rokok.
Asap rokok dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan penumpang lain. Paparan asap rokok dapat menimbulkan gangguan pernapasan hingga risiko penyakit serius. Atas dasar itu, KAI menilai keberadaan gerbong khusus merokok tidak sejalan dengan misi penyelenggaraan transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman.
Untuk meminimalisasi pelanggaran, KAI akan terus meningkatkan pengawasan di area rawan serta memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang kedapatan merokok. Selain itu, perusahaan juga mendorong edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya merokok di ruang publik bekerja sama dengan pihak terkait, agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KAI menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat untuk peningkatan layanan. Namun, kebijakan bebas asap rokok tetap dipertahankan sebagai bentuk komitmen menghadirkan perjalanan yang nyaman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa kereta api.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?