
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengumumkan niatnya untuk menantang keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini berkaitan dengan status Pulau Tujuh yang menjadi sengketa antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau. Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Hidayat menjelaskan bahwa keputusan Mendagri dianggap tidak adil dan merugikan Bangka Belitung. Menurutnya, Pulau Tujuh secara historis dan administratif merupakan bagian dari Bangka Belitung. Oleh karena itu, keputusan yang mengalihkan status pulau tersebut ke Kepulauan Riau dianggap tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada.
Langkah Gubernur Hidayat mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat Bangka Belitung. Mereka berharap bahwa gugatan ini akan membuahkan hasil yang positif dan mengembalikan Pulau Tujuh ke pangkuan Bangka Belitung. Dukungan ini terlihat dari berbagai aksi dan pernyataan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pejabat daerah.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil. Hidayat optimis bahwa dengan bukti-bukti yang kuat, Bangka Belitung akan memenangkan sengketa ini. Ia juga berharap agar pemerintah pusat dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang menyangkut wilayah dan kepentingan daerah.
Sengketa Pulau Tujuh menjadi isu penting bagi Bangka Belitung. Langkah Gubernur Hidayat untuk menggugat keputusan Mendagri ke MK menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakatnya. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?