
Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII dari Satuan Brimob Polri, mengajukan banding atas keputusan demosi tujuh tahun yang diberikan oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Keputusan KKEP menyatakan bahwa tindakannya dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.
Insiden tragis ini terjadi saat Affan Kurniawan berada di lokasi demonstrasi. Kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu perhatian luas serta kemarahan publik terhadap tindakan sopir rantis.
Setelah insiden, KKEP melakukan investigasi internal dan memutuskan untuk mendemosi Bripka Rohmat sebagai bentuk sanksi disipliner. Namun, Rohmat menilai keputusan tersebut tidak adil dan merasa ada faktor eksternal yang memengaruhi tindakannya saat kejadian. Dengan mengajukan banding, ia berharap keputusan demosi dapat ditinjau ulang secara objektif.
Pengajuan banding ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung hak Rohmat untuk mendapatkan keadilan dan kesempatan membela diri, sementara yang lain menekankan bahwa tindakan yang dilakukan sudah menimbulkan akibat fatal dan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan prosedur.
Proses banding akan melalui beberapa tahapan sebelum keputusan final diambil. Pihak berwenang diharapkan meninjau kembali seluruh bukti dan kesaksian agar keputusan akhir benar-benar adil dan berdasarkan fakta.
Kasus ini menyoroti pentingnya disiplin, prosedur operasional, dan penegakan kode etik di institusi kepolisian. Hasil akhir dari proses banding Bripka Rohmat akan menjadi penentu sekaligus pelajaran bagi semua pihak terkait penanganan insiden serupa di masa mendatang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?