clock December 24,2023
Pemanggilan Riza Chalid Terkendala, Kejagung Belum Bisa Lakukan Upaya Jemput Paksa

Pemanggilan Riza Chalid Terkendala, Kejagung Belum Bisa Lakukan Upaya Jemput Paksa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan belum dapat melakukan upaya jemput paksa terhadap pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Hal ini disampaikan menyusul dugaan bahwa Riza Chalid tidak berada di dalam negeri.

Menurut keterangan resmi, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka, diperlukan landasan hukum yang sah, termasuk keberadaan tersangka di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dugaan bahwa Riza Chalid berada di luar negeri menjadi kendala utama dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut.

Kejagung menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Riza Chalid. Pemanggilan ini diharapkan dapat dihadiri oleh yang bersangkutan, guna memberikan keterangan dalam rangka penyidikan yang tengah berjalan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena menyangkut nama besar dalam industri minyak nasional. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa Kejagung harus memperlihatkan ketegasan, khususnya dalam kasus besar yang berdampak luas. Mereka menyoroti pentingnya keteladanan dari aparat penegak hukum untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.

Meskipun mendapat tekanan dari opini publik, Kejagung menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Integritas dan profesionalisme, menurut mereka, harus tetap menjadi landasan utama dalam menangani kasus ini. Tindakan di luar ketentuan hukum justru berpotensi melemahkan proses penyidikan.

Masyarakat berharap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Riza Chalid dapat segera dituntaskan secara transparan dan adil. Kejelasan dan kepastian hukum sangat diperlukan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik, sekaligus menjadi pesan bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun, tanpa terkecuali.

Ketidakhadiran Riza Chalid dan belum terlaksananya jemput paksa menjadi tantangan tersendiri bagi Kejagung. Namun, dengan penjadwalan ulang dan koordinasi lebih lanjut, Kejagung berupaya menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories