Para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Masa PPN untuk periode Desember 2024 masih dapat memanfaatkan aplikasi e-faktur. Topik ini menjadi sorotan utama media nasional pada hari ini, Selasa (31/12/2024). Pusat layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa batas akhir pengunggahan faktur pajak untuk periode Desember 2024 tetap tidak berubah, yaitu maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
Kring Pajak menjelaskan bahwa aplikasi e-faktur masih dapat diakses dan faktur untuk Desember 2024 dapat diunggah paling lambat pada 15 Januari 2025. "Jadi, [aplikasi e-faktur] masih bisa dibuka dan faktur Desember 2024 masih bisa di-upload paling lambat tanggal 15 Januari 2025," jelas Kring Pajak.
Perlu diketahui bahwa sistem administrasi coretax (CTAS) akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Dengan penerapan coretax, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak akan mengalami perubahan signifikan ke depannya. Saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat menggunakan dua aplikasi berbeda, yaitu e-faktur dan e-bupot, yang disediakan oleh otoritas pajak.
Dengan implementasi sistem baru ini, faktur dan bukti potong pajak akan dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Hal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.
Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.
Selain pelaporan SPT Masa PPN, terdapat juga ulasan mengenai usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kementerian Keuangan agar beras premium tidak dikenakan PPN. Bapanas berpendapat bahwa PPN seharusnya hanya dikenakan pada beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Bapanas Nomor 2/2023.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) 2/2024 terkait pemberlakuan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2024. Hasil rapat pleno kamar ini menjadi pedoman dalam penanganan perkara di semua tingkat peradilan, termasuk perkara pajak.
Industri otomotif nasional menghadapi tantangan berat pada 2025 dengan penerapan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja perpajakan bagi wajib pajak badan atau korporasi setiap tahunnya. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2023, nilai belanja perpajakan 2025 diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,06 triliun dari estimasi belanja perpajakan 2024 senilai Rp5,63 triliun, dan kembali meningkat menjadi Rp6,54 triliun pada 2026.
Dengan berbagai perubahan dan kebijakan baru yang akan diterapkan, wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi sistem baru dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Implementasi coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sementara kebijakan lainnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?