Jakarta - Sebuah rekaman video yang menampilkan artis Sandra Dewi memeluk suaminya, Harvey Moeis, di ruang sidang telah menyebar luas di media sosial. Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah senyuman seorang hakim yang menyaksikan kejadian tersebut. Berikut adalah rincian dari momen yang terekam dalam video viral tersebut.
Pada hari Selasa (31/12/2024), detikcom melaporkan bahwa video yang beredar di media sosial menunjukkan Sandra Dewi mendekati Harvey Moeis yang duduk di kursi terdakwa, bersebelahan dengan pengacaranya. Dalam video tersebut, Sandra Dewi terlihat memeluk Harvey Moeis, dan keduanya sempat berbincang sejenak.
Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga terlihat mengelus kepala Sandra Dewi, sementara salah satu hakim yang hadir di persidangan tersebut tampak tersenyum melihat momen kehangatan antara pasangan suami istri ini. Video tersebut diunggah oleh sebuah akun yang menyebutkan bahwa momen tersebut terjadi saat vonis dijatuhkan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, momen tersebut sebenarnya terjadi saat sidang pemeriksaan saksi.
Menurut catatan detikcom, momen haru tersebut terjadi setelah Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi hadir sebagai saksi untuk membela suaminya sendiri. Selain Sandra, jaksa juga menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. Setelah sidang, Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey.
Saat ini, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun. Hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada hari Senin (23/12/2024).
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis. Namun, jaksa telah mengajukan banding atas vonis yang dianggap lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara, dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Video yang menampilkan momen haru antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis ini telah memicu berbagai reaksi dari publik. Banyak yang merasa tersentuh dengan dukungan yang diberikan Sandra kepada suaminya di tengah situasi sulit. Namun, ada juga yang mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.
Momen haru antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis di ruang sidang tidak hanya menjadi viral di media sosial, tetapi juga menyoroti berbagai isu penting terkait penegakan hukum dan dampak sosial dari kasus korupsi. Dengan adanya banding yang diajukan oleh jaksa, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?